Sabtu, 24 Oktober 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Dari M-Paspor hingga Data Lapas, Kemenko Kumham Imipas Susun Lima Jurus Digitalisasi Layanan Hukum ◆ DFSK Membawa E5 Plus Susuri Jakarta-Surabaya-Bali untuk Membuktikan Kemampuan PHEV di Jalan Nyata ◆ Aksara Daerah Dibidik Jadi Aset Ekonomi Baru Lewat Kolaborasi Kemenekraf dan PANDI ◆ Dipimpin Norwegia dan Finlandia, Koalisi 20 Negara Desak PBB Bentuk Badan Pengawas AI ◆ Dorong Konversi Motor Bensin ke Listrik, Pemerintah Bidik Kemandirian Energi
TEKNOLOGI

Aturan Penyiaran Bukan Pagar, Sekjen Ismail Sebut Jadi Modal Jaga Kepercayaan Publik

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, kepercayaan masyarakat terhadap isi pemberitaan justru cenderung melemah. Sekjen Kemkomdigi Ismail menilai kondisi ini menjadi peluang bagi televisi dan radio karena sumber siarannya jelas dan berada dalam pengawasan KPI. Ia menegaskan bahwa aturan penyiaran bukan sekadar pembatas, melainkan modal untuk menjaga profesionalisme, kualitas informasi, dan kepercayaan publik.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 21 Oktober 2026, 14:34 WIB · Diperbarui 22 Oktober 2026, 09:54 WIB · 2 dibaca
Sekjen Komdigi, Ismail
— Foto: Komdigi

JAKARTA, DigiTVNews.com -- Maraknya penggunaan media sosial dan platform digital tidak otomatis membuat masyarakat semakin percaya pada informasi yang beredar. Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Sekjen Kemkomdigi) Ismail menilai, di tengah situasi itu, televisi dan radio justru memiliki nilai strategis karena kepercayaan publik menjadi modal utama industri penyiaran.

Pandangan tersebut disampaikan Ismail saat menjadi pembicara kunci di Sekolah P3SPS KPI Angkatan 56 yang digelar di Kantor KPI Pusat. Ia menjelaskan bahwa televisi dan radio menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan karena berada dalam pengawasan regulator penyiaran, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurutnya, publik lebih mudah yakin pada berita dari kedua media ini karena jelas siapa yang menyiarkan dan siapa yang menyampaikannya.

Ismail menegaskan bahwa ketentuan dan rambu dalam regulasi penyiaran tidak semata-mata membatasi lembaga penyiaran. Aturan itu, kata dia, justru menjadi bekal menjaga profesionalisme, kualitas informasi, dan kepercayaan publik. Karena itu, insan penyiaran diminta tidak berkecil hati menghadapi kehadiran media baru dan tetap memegang idealisme serta tanggung jawab kebangsaan.

Ia juga mengakui perkembangan teknologi tidak bisa dibendung. “Teknologi akan melanda kita semua,” ujarnya. Karena itu, pelaku industri penyiaran maupun jajaran KPI perlu meningkatkan kompetensi, metode kerja, dan kapasitas sumber daya manusia, tanpa mengendurkan fungsi pengawasan.

Soal pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran, Kemkomdigi menyatakan terbuka berdiskusi secara konstruktif, termasuk tentang penguatan peran dan kewenangan KPI serta dampaknya bagi industri. Ismail menekankan bahwa kewenangan harus dipahami sebagai tanggung jawab yang dijalankan dengan tepat.

Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyebut lembaganya kini mengawasi 3.554 lembaga penyiaran di seluruh Indonesia. Ia menilai masih banyak masyarakat yang menonton televisi dan mendengarkan radio, sehingga keduanya tetap berperan sebagai sumber informasi, pendidikan, dan hiburan. Peningkatan kualitas siaran, menurutnya, adalah tanggung jawab bersama. KPI pun melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan dalam menindaklanjuti pengaduan soal kualitas siaran.

Penekanan Ismail pada kepercayaan publik sejalan dengan sikapnya di internal kementerian. Pada Desember 2025, Kemkomdigi meraih predikat Badan Publik Informatif delapan tahun berturut-turut dengan nilai 98,54 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Saat itu Ismail menyebut keterbukaan informasi sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik.

Ismail dilantik sebagai Sekjen Komdigi oleh Menteri Meutya Hafid pada 13 Januari 2025. Ia berkarier di lingkungan kementerian sejak 1993 dan sebelumnya delapan tahun lebih memimpin Ditjen SDPPI. Posisi dan pengalamannya membuat pandangannya tentang kepercayaan publik di industri penyiaran relevan di tengah transformasi digital yang terus berjalan.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT

NEWSLETTER DIGITV NEWS

Jangan lewatkan berita penting hari ini

Dapatkan berita pilihan, analisis, dan video terbaru DigiTV News langsung melalui email Anda.

Gratis dan dapat dihentikan kapan saja. Lihat detail newsletter